Rabu, 02 Maret 2011

Bahaya Penggunaan Ponsel dalam Pesawat Terbang


Regulasi di Indonesia
Aturan Hukum :
1. Pasal 412 (5) UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan berbuny i:
Sertiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan mengoperasikan peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.
 2. Pasal 54 huruf f Bagian ke empat UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan berbunyi :
setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan dilarang melakukan pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan.

Civil Aviation Authority (CAA) mengungkapkan data bahwa ponsel yang berjalan pada frekuensi kira-kira 415 MHz, 900 Mhz, atau 1800 Mhz kebanyakan menggunakan modulasi secara digital, tetapi tipe analognya masih tetap digunakan. Maksimum sebuah ponsel memancarkan power mulai dari 1 hingga 2 watt. Pada kenyataannya, power yang dipancarkan terutama pada saat melakukan kontrol ke BTS itu berubah-ubah, mulai dari 20mW hingga maksimum, tergantung jenis ponsel dan kualitas link antara ponsel dan network (BTS). Jadi, meski ponsel kita dalam keadaan standby, tetap saja ia melakukan koneksi dan registrasi ke network serta memelihara kontak dengan BTS.

Pada saat pesawat masih berada di airport, koneksi ke BTS memang relatif tidak begitu kuat, cukup untuk memaintain sinyal, sehingga terjadinya interferensi masih tergolong rendah. Tetapi, apabila pesawat terus menjauh dari BTS, maka output power dari ponsel akan bertambah, sehingga terjadinya interferensi akan semakin naik ke titik maksimum. Memang, kenyataannya orang yang sudah pernah naik pesawat itu pasti sudah aware tentang kondisi ini.

Ketika ponsel diaktifkan, ia akan mengirim dan menerima sinyal gelombang radio, juga meradiasikan daya listrik untuk menjangkau BTS (base transceiver station) yang berjarak 30 hingga 35 kilometer (30.000 kaki). Pada ketinggian ini, sebuah ponsel bisa menjangkau ratusan BTS yang berada di bawahnya. (Di Jakarta diperkirakan ada sekitar 600 BTS). Sinyal dari pesawat ponsel itu dapat berinterferensi dengan sinyal frekuensi komunikasi pesawat, sehingga mengganggu komunikasi yang mestinya terjalin baik antara pesawat dengan sistem pemantau navigasi penerbangan di darat dan dengan sesama pesawat lain yang kemungkinan tengah terbang berdekatan.

Maksimum kekuatan sinyal telepon selular pada ruangan terbuka dengan jarak 1 meter kira-kira 10 Volts per meter. Pada jarak dekat, dengan penggunaan telepon seluer pada dek pesawat, kekuatan sinyal dapat mencapai 33 volt per meter dengan jarak 30 cm. C.

Pemakai ponsel mungkin tidak menyadari bahwa dalam keadaan standby pun ponsel tetap dapat memancarkan sinyal elektromagnetis. Padahal setelah pesawat tinggal landas dan mendekati cruising altitude, ponsel tidak dapat berfungsi karena jarak dari BTS ke pesawat terlalu jauh. Selain itu, pesawat bergerak terlalu cepat sehingga sebelum ponsel terdeteksi dan terdaftar di salah satu sel jaringan ponsel, ia sudah meninggalkan area jaringan tersebut bersama laju pesawat. Akibatnya ponsel yang aktif akan terus-menerus memancarkan sinyal elektromagnetis yang beresiko mengganggu berbagai peralatan penerbangan.

Selain itu, laporan CAA (CAA Paper 2003/3) tentang Efek Interferensi dari Telepon Seluler pada Peralatan Navigasi Penerbangan juga mengindikasikan adanya kesalahankesalahan dari peralatan Navigasi setelah didekatkan pada telepon seluler. Dalam laporannya disebutkan efek interferensi termasuk: Arah Kompas berhenti bergerak Indikator tidak stabil VOR (Very-high-frequency Omni-Range) navigasi dari/ke aranya terbalik. Arah indikator VOR dan ILS (Instrumen Landing System) error, dengan atau tidak ada indikator kerusakan. Berkurangnya sensistivitas ILS. Adanya derau pada suara audio.

Laporan - laporan dari akibat penggunaan ponsel dalam penerbangan :
  1. Laporan Kejadian Civil Aviation Authority (CAA) di Inggris mencatat sebanyak 35 insiden keselamatan penerbangan yang berkaitan dengan penggunaan ponsel pernah terjadi sepanjang Maret 1996 dan Februari 2002.
  2. NASA juga pernah menganalisis 118 kasus yang berhubungan dengan penggunaan personal electronic device di pesawat terbang. Laporan NASA yang dirilis bulan Juni 2001 itu menyimpulkan bahwa 25 kasus diantaranya ternyata berkaitan erat dengan penggunaan ponsel dan 16 diantaranya tergolong kasus yang parah.
  3. Pesawat Crossair dengan nomor penerbangan LX-498 jatuh sesaat setelah lepas landas dari bandara Zurich, Swiss. Penyelidik menemukan bukti adanya gangguan sinyal ponsel terhadap sistem kemudi pesawat. Sepuluh penumpangnya tewas.
  4. Sebuah pesawat Slovenia Air dalam penerbangan menuju Sarajevo melakukan pendaratan darurat karena sistem alarm darurat terus-terusan menyala. Ternyata, sebuah ponsel di kopor dalam bagasi lupa dimatikan oleh pemiliknya dan menyebabkan gangguan terhadap sistem navigasi..
  5. Boeing 747 Qantas tiba-tiba miring ke satu sisi dan mendaki lagi dengan tiba-tiba setinggi 700 kaki. Insiden ini terjadi karena tiga penumpang pesawat belum mematikan komputer, CD player, dan electronic game-nya ketika pesawat tengah melakukan final approaching untuk mendarat di bandara Heathrow, London.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar